HAK – HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Purwodadi II.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan atau petugas kesehatan lainnya di Puskesmas.
  7. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  8. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  10. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  11. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Pasien mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di UPTD Puskesmas Purwodadi II.
  2. Mematuhi segala instruksi dokter dan atau petugas kesehatan lainnya dalam pengobatannya.
  3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  4. Melunasi / memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan di Puskesmas.
  5. Pasien dan keluarga berkewajiban menjaga barang yang menjadi miliknya (barang berharga) selama berada di lingkungan puskesmas.

Sumber : UU No. 36/2009 tentang Kesehatan & UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit